Di bawah ini, regulasi yang mengatur prosedur perizinan penyiaran melalui Peraturan Menteri Kominfo antara lain:
Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2016 Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Lembaga Penyiaran
Peraturan Menteri No.5 Tahun 2018 Tentang Simplifikasi 4 RPM Bidang Penyiaran
Keputusan Dirjen No.20 Tahun 2018 Tentang Penetapan FM Daerah Tertinggal
Keputusan Menteri No.2120 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kewenangan Penandatangan Dokumen
Keputusan Dirjen No.323 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kewenangan Penandatangan Dokumen
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan LPS Protokol Internet
Keputusan Dirjen No.55 Tahun 2017 Tentang Perubahan KD 323 Tahun 2016