Bekasi – Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza mengatakan, keterlibatan lembaga penyiaran dalam Pilkada Serentak 2024 sangat penting dan strategis khususnya dalam memberikan atensi terhadap proses pemilihan di tingkat daerah. Selain itu, media juga dapat berperan dalam melawan praktik-praktik kotor dengan mengedukasi masyarakat agar memilih berdasarkan program dan kompetensi para calon.

“Partisipasi aktif lembaga penyiaran dalam Pilkada 2024 menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas demokrasi di tingkat daerah. Dengan komitmen yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan integritas, lembaga penyiaran dapat membantu menciptakan Pilkada yang sukses, transparan, dan berintegritas tinggi,” katanya di sela-sela diskusi bersama Lembaga Penyiaran dengan tema “Pencegahan Pelanggaran Isi Siaran” di Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/10/2024).

Di sisi lain, Reza menegaskan, pihaknya mengimbau seluruh lembaga penyiaran agar memberikan waktu dan kesempatan yang setara kepada semua kontestan tanpa memihak salah satu calon. Hal ini penting agar publik mendapatkan informasi yang akurat, objektif, dan komprehensif mengenai seluruh calon kepala daerah, sehingga mereka dapat membuat pilihan yang rasional dan berdasarkan pertimbangan yang matang. 

“Prinsip independensi dan keseimbangan dalam pemberitaan menjadi kunci untuk menjaga keadilan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa, Muhammad Hasrul Hasan, Mimah Susanti, dan Evri Rizki Monarshi. Menurut mereka, lembaga penyiaran harus menjaga prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam menampilkan pasangan calon (paslon) Pilkada dalam siaran khususnya di program talkshow. Setiap paslon harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka, sehingga publik dapat mendapatkan informasi yang adil dan objektif selama proses Pilkada 2024. 

Sementara itu, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, pihaknya telah menetapkan pedoman bagi lembaga penyiaran dalam pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2024. Melalui Surat Edaran KPI Nomor 6 Tahun 2024, diharapkan acuan ini dapat disampaikan secara luas kepada seluruh anggota jaringan penyiaran di daerah, sehingga aturan main dalam penyiaran Pilkada dapat dipahami dan dijalankan dengan baik. 

“KPI berharap dengan adanya aturan dan pengawasan yang ketat, lembaga penyiaran dapat memainkan peran penting dalam menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis,” kata Aliyah. 

Di tempat yang sama, Deddy Risnanto dari Kompas TV menuturkan, lembaga penyiaran memberikan apresiasi kepada KPI Pusat yang telah menggagas kegiatan dan mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman dalam proses produksi siaran Pilkada 2024. 

“Pedoman tersebut diharapkan dapat membantu lembaga penyiaran agar tidak salah langkah dalam menyampaikan informasi selama Pilkada berlangsung. Namun, lembaga penyiaran juga mencatat bahwa meskipun media digital tidak diatur sebagai lembaga penyiaran, platform tersebut memiliki porsi besar dalam iklan dan publikasi pemilihan, yang menjadi tantangan tersendiri,” ujar Deddy. Syahrullah

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.